Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November 2025, Cek Daftarnya di Sini

Senin 24 Nov 2025, 04:30 WIB
Lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta Senin, 24 November 2025. (Sumber: polri.go.id)

Lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta Senin, 24 November 2025. (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 24 November 2025.

Adanya layanan tersebut, warga Jakarta bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A atau SIM C mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pihak Dilantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik lokasi yang bisa dikunjungi oleh masyarakat sebagaimana dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, di antaranya:

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Depok Digelar 14 Hari, Ini Lokasinya

Ilustrasi titik lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

Lobby Depan Mall Grand Cakung

Lokasi ini berada di Jalan Sri Sultan Hamengkubowono IX KM. 25, Kelurahan Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Lobby Utama LTC Glodok

Berada di Jalan Hayam Wuruk No.127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Area Parkir Samping Universitas Trilogi

Jalan Duren Tiga Timur, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan.

Lobby Selatan Mall Ciputra

Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.

Baca Juga: Operasi Zebra di Kota Bekasi Dimulai, Polisi Tidak Berikan Sanksi ke Pengendara

Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun syarat yang harus disiapkan oleh warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM, di antaranya:

  • Membawa KTP dan SIM asli lengkap dengan fotokopinya
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling

Penting diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah habis harus mengajukan permohonan terlebih dahulu di Satpas SIM.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya Mulai Dilaksanakan Hari ini di Jabodetabek, Jangan Lupa Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2025, yaitu:

  • SIM A: Rp265.000
  • SIM C: Rp260.000

Dari total hitungan di atas, rinciannya sebagai berikut:

  • Psikotes: Rp100.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya SIM: Rp125.000 - Rp130.000

Itulah informasi terkini terkait titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 24 November 2025.


Berita Terkait


News Update