Penting diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah habis harus mengajukan permohonan terlebih dahulu di Satpas SIM.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2025, yaitu:
- SIM A: Rp265.000
- SIM C: Rp260.000
Dari total hitungan di atas, rinciannya sebagai berikut:
- Psikotes: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Biaya SIM: Rp125.000 - Rp130.000
Itulah informasi terkini terkait titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
