TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial RA, 24 tahun.
RA ditangkap di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso mengatakan, RA diamankan karena diduga menjual obat keras di tokonya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati toko kosmetik yang diduga dijadikan kedok oleh tersangka untuk melancarkan transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Polsek Jawilan Sita 1.500 Butir Obat Keras, Seorang Pengedar Ditangkap
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 460 butir obat keras yang terdiri dari 249 butir Tramadol dan 211 butir Hexymer serta uang tunai Rp466 ribu," katanya, Minggu, 23 November 2025.
Kepada petugas, pelaku mengaku, telah menjual obat-obatan terlarang tersebut, selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.
“Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini pihak Polsek Teluknaga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui pemasok obat-obatan tersebut.
