JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
Adanya layanan tersebut, warga Jakarta bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A atau SIM C mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pihak Dilantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik lokasi yang bisa dikunjungi oleh masyarakat sebagaimana dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, di antaranya:
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Depok Digelar 14 Hari, Ini Lokasinya

Lobby Depan Mall Grand Cakung
Lokasi ini berada di Jalan Sri Sultan Hamengkubowono IX KM. 25, Kelurahan Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Lobby Utama LTC Glodok
Berada di Jalan Hayam Wuruk No.127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jalan Duren Tiga Timur, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan.
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
Baca Juga: Operasi Zebra di Kota Bekasi Dimulai, Polisi Tidak Berikan Sanksi ke Pengendara
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Syarat Perpanjangan SIM
Adapun syarat yang harus disiapkan oleh warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM, di antaranya:
- Membawa KTP dan SIM asli lengkap dengan fotokopinya
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling
