GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah asosiasi mulai dari pedagang kaki lima, warteg, hingga pedagang pasar, menggeruduk gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.
Kedatangan mereka untuk kembali menyampaikan protes terhadap Pasal-Pasal yang dinilai bermasalah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan, pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus (Pansus).
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran kepada wartawan di lokasi, Kamis, 20 November 2025.
Baca Juga: Tuai Banyak Penolakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disebut Sulit Diimplementasikan
Untuk diketahui, Pemda memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sedangkan tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan.
Ngadiran menyampaikan, jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang. Menurutnya, sekitar 100 ribuan pedagang larangan-larangan Ranperda KTR.
"Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," ucap dia.
Ia menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD Jakarta mengecualikan pasar tradisional atau pasar rakyat dari kategori Tempat Umum dalam penerapan KTR.
Baca Juga: Teguran soal Rokok Berujung Maut, Pria di Pasar Minggu Tewas Dihantam Palu
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun menyampaikan, permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
