Pembeli-Pengguna Rokok Ilegal Terancam Penjara 5 Tahun

Selasa 21 Okt 2025, 17:08 WIB
Bupati Bogor bersama Kakanwil DJBC musnahkan 1.8 juta batang rokok ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 21 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Bupati Bogor bersama Kakanwil DJBC musnahkan 1.8 juta batang rokok ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 21 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan, pembeli hingga pengguna rokok ilegal terancam dipenjara.

Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, seseorang yang menimbun, membeli juga mengkonsumsi bisa di penjara paling lama lima tahun dengan denda hingga Rp5 miliar.

“Bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana satu tahun paling lama lima tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar,” kata Finari kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Finari melanjutkan, wilayah Bogor tergolong daerah terbanyak peredaran rokok ilegal di Jabar.

Baca Juga: Bogor Wilayah Terbanyak Peredaran Rokok Ilegal se-Jabar

“Bogor itu masuk, kalo yang pertama sebetulnya di Jawa Barat itu Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung. Ini bukan cuma rokok ilegal tetapi juga tembakau iris,” ucapnya.

Peredaran rokok ilegal di Jabar cukup massif, karena jadi jalur lintasan pengiriman rokok ilegal ke Sumatera hingga Kalimantan. Rokok tersebut memiliki Harga lebih terjangkau daripada batangan resmi.

“Karena rokok ini harganya murah jadi masyarakat mungkin membeli rokok yang legal mahal, bisa jadi kemudian melakukan ke sweeping ke rokok ilegal,” ucapnya.

Pada 2025, DJBC Jabar telah memusnahkan 78 juta batang rokok ilegal, dengan target pada bulan Desember mendatang sebanyak 90 juta batang rokok.

Baca Juga: Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal serta Ribuan Botol Miras

“Ini untuk yang sekarang satu tahun, periodenya tiap tahun, jadi kalo kita lihat 3 tahun terakhir terjadi peningkatan untuk penindakan rokok ilegal,” tuturnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update