"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!" tuturnya.
Ia menjabarkan, aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.
"Tolong hati nurani-nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," ucapnya.
Ketua Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan menyampaikan, warteg sendiri tidak bisa menyediakan ruang untuk merokok, karena ukuran warteg juga tidak luas.
Ia menilai, aturan itu memberatkan pelaku usaha warteg. Selain itu pedagang harus bersembunyi dari petugas.
"Bisa bayangkan bagaimana penghidupan kami. Kami tidak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami cuma mau bertahan," ujar dia.
