Karyawati TransJakarta Diduga Dilecehkan Atasan, Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Implementasi Permenaker 88/2023

Kamis 13 Nov 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Sorotan itu muncul setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah karyawan PT TransJakarta oleh atasannya.

Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan kasus TransJakarta menjadi bukti bahwa penerapan aturan perlindungan terhadap pekerja perempuan belum berjalan efektif di lapangan.

Menurutnya, sosialisasi dan pemahaman terhadap Permenaker 88/2023 masih sangat minim di lingkungan kerja, termasuk di perusahaan-perusahaan besar.

Baca Juga: Begini Tanggapan Masyarakat soal Dugaan Pelecehan Karyawati TransJakarta oleh Atasan

“Implementasi Permenaker 88/2023 itu belum menyeluruh. Sosialisasinya pun belum sampai ke semua tingkatan, baik di perusahaan maupun di tempat kerja lainnya. Kalau aturan itu diterapkan dengan baik, saya pikir kasus seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 November 2025.

Kasus dugaan pelecehan seksual di TransJakarta sendiri melibatkan dua atasan yang diduga melecehkan tiga karyawan perempuan sejak Mei 2025.

Bentuk pelecehan yang dialami antara lain menoyor kepala, memukul tubuh, hingga menarik pakaian dalam korban sambil mengajak berhubungan seks. Meskipun demikian, perusahaan disebut hanya memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada pelaku, tanpa pemecatan.

Komnas Perempuan menilai langkah tersebut belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Irwan menegaskan, dalam aturan Permenaker 88/2023, perusahaan wajib memiliki mekanisme pencegahan, pengaduan, serta sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.

“Sanksi dan perlindungan bagi korban seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai kasus seperti ini malah membuat korban semakin takut melapor,” tegas Irwan.

Irwan juga mengkritisi terkait belum adanya regulasi serupa yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sektor transportasi.

Padahal sektor tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Sementara di sektor pendidikan misalnya, sudah ada Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.

"Tapi untuk transportasi, belum ada regulasi khusus dari Kemenhub. Padahal kasus TransJakarta menunjukkan pentingnya aturan seperti itu,” ucap Irwan.

Baca Juga: 3 Wanita Karyawan Transjakarta Korban Pelecehan Atasan Masih Trauma

Lebih lanjut, Irwan juga mengimbau agar para pekerja perempuan berani melapor apabila mengalami pelecehan di tempat kerja. Korban dapat melapor ke aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Korban tidak perlu takut, apalagi jika kasusnya sudah diketahui oleh pemerintah daerah. Mereka tentu akan mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja yang dilaporkan sepanjang 2024 hingga awal 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus pelecehan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya komitmen lintas kementerian dan sektor swasta dalam memastikan implementasi nyata Permenaker 88/2023 di seluruh unit kerja di Indonesia. Kata dia, yang paling penting adalah bagaimana Permenaker 88/2023 benar-benar diimplementasikan di seluruh tempat kerja.

"Alangkah baiknya jika Kementerian Perhubungan segera membuat aturan serupa untuk sektor transportasi,” kata Irwan.


Berita Terkait


News Update