Syarat Naik Transjakarta, MRT, LRT Gratis untuk Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta, Cek Informasinya!

Kamis 06 Nov 2025, 11:05 WIB
Cek syarat untuk naik TJ, MRT, dan LRT gratis untuk pegawai bergaji Rp6,2 juta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Cek syarat untuk naik TJ, MRT, dan LRT gratis untuk pegawai bergaji Rp6,2 juta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pegawai swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi umum gratis seperti Transjakarta, MRT, atau LRT Jakarta. 

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Layanan Angkutan Umum Massal untuk Kelompok Tertentu.

Kategori pekerja swasta yang berhak adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," kata Syafrudin Liputo sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Gratis Naik Transportasi Transjakarta dan MRT

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025), berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta:

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Asik! Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis untuk Pegawai Bergaji Rp6,2 juta

Syarat Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
  • Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
  • Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

Berita Terkait


News Update