Transjakarta Jatuhi Sanksi 2 Karyawan Diduga Lecehkan Bawahan

Kamis 13 Nov 2025, 18:19 WIB
Ilustrasi karyawan Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi karyawan Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi kepada dua karyawan seusai diduga lecehkan tiga bawahannya.

Humas Transjakarta, Ayu Wardhani menyampaikan, hukuman tersebut berupa sanksi disiplin lewat Surat Peringatan (SP) kedua.

"Karyawan yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan, yaitu SP 2. Kami akan melakukan tindakan tegas, bisa dalam bentuk PHK, jika ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung keputusan tersebut," kata Ayu lewat pesan singkat, Kamis, 13 November 2025.

Ayu menegaskan, Transjakarta berpihak kepada korban. Mereka juga mendukung korban jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Gus Elham Yahya Klaim Diftnah, Bantah Tegas Tuduhan Pelecehan Pasca Video Pipi Balita Viral

"Transjakarta juga berkomitmen untuk selalu berada di sisi korban dan siap memberikan pendampingan penuh apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum," ujarnya.


Berita Terkait


News Update