KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Sorotan itu muncul setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah karyawan PT TransJakarta oleh atasannya.
Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan kasus TransJakarta menjadi bukti bahwa penerapan aturan perlindungan terhadap pekerja perempuan belum berjalan efektif di lapangan.
Menurutnya, sosialisasi dan pemahaman terhadap Permenaker 88/2023 masih sangat minim di lingkungan kerja, termasuk di perusahaan-perusahaan besar.
Baca Juga: Begini Tanggapan Masyarakat soal Dugaan Pelecehan Karyawati TransJakarta oleh Atasan
“Implementasi Permenaker 88/2023 itu belum menyeluruh. Sosialisasinya pun belum sampai ke semua tingkatan, baik di perusahaan maupun di tempat kerja lainnya. Kalau aturan itu diterapkan dengan baik, saya pikir kasus seperti ini tidak akan terjadi,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 November 2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual di TransJakarta sendiri melibatkan dua atasan yang diduga melecehkan tiga karyawan perempuan sejak Mei 2025.
Bentuk pelecehan yang dialami antara lain menoyor kepala, memukul tubuh, hingga menarik pakaian dalam korban sambil mengajak berhubungan seks. Meskipun demikian, perusahaan disebut hanya memberikan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) kepada pelaku, tanpa pemecatan.
Komnas Perempuan menilai langkah tersebut belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Irwan menegaskan, dalam aturan Permenaker 88/2023, perusahaan wajib memiliki mekanisme pencegahan, pengaduan, serta sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Sanksi dan perlindungan bagi korban seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai kasus seperti ini malah membuat korban semakin takut melapor,” tegas Irwan.
Irwan juga mengkritisi terkait belum adanya regulasi serupa yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk sektor transportasi.
