717 SHM Warga Eks Transmigran Dikembalikan, Nilai Ganti Rugi Lahan Rp86 Ribu VS 10 Ribu 

Minggu 15 Feb 2026, 20:12 WIB
Mediasi sengketalahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan. (Sumber: Kementerian ATR//BPN)

Mediasi sengketalahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Kalimantan Selatan. (Sumber: Kementerian ATR//BPN)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan 717 sertifikat hak milik (SHM) milik warga eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sempat dibatalkan akan dikembalikan kepada masyarakat.

Namun hingga saat ini, mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) masih bergulir, khususnya terkait besaran nilai ganti rugi. 

“Salah satu yang kita bahas adalah terkait nilai ganti rugi. Karena belum ada angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal," Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono dikutip dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Februari 2026. 

Menurut Iljas, penentuan tim appraisal nanti diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga: Terlibat Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya Ditetapkan Tersangka

Dalam pertemuan terakhir, warga mengajukan kompensasi pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi. Sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. 

"Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian menaikkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi," ucap Iljas. 

Selain memediasi, kata Iljas, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam menindaklanjuti persoalan administrasi pertanahan.

Khususnya terkait pembatalan sertifikat yang sempat dilakukan oleh Kanwil BPN Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Pemalsuan 93 SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi

“Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN saat konferensi pers, pembatalan terhadap 717 sertifikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” jelas Iljas. 


Berita Terkait


News Update