POSKOTA.CO.ID - Jakarta melangkah lebih jauh dalam mewujudkan kota yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta secara resmi meluncurkan terobosan kebijakan transportasi umum gratis bagi pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Sebuah langkah strategis untuk meringankan beban hidup sekaligus mengurai kemacetan ibu kota. Kebijakan progresif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 ini tidak hanya memperluas aksesibilitas.
Tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendorong peralihan massal dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Dengan kebijakan yang berlaku surut sejak 7 Mei 2025 ini, ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian kota kini dapat bernapas lega dan menikmati mobilitas yang lebih terjangkau.
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta untuk Bisa Naik Transum Gratis
Transformasi Sistem Transportasi Jakarta
Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem transportasi ibu kota, memperluas cakupan penerima manfaat yang sebelumnya hanya terbatas pada pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kini, pekerja sektor swasta dengan penghasilan menengah ke bawah menjadi prioritas dalam program ini.
"Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses transportasi publik.
Syarat dan Kriteria KPJ 2025
Syarat Penerima Manfaat:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Berpenghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta (sekitar Rp 6,2 juta)
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan swasta
Moda Transportasi yang Dapat Diakses:
- Bus Transjakarta (BRT)
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
Baca Juga: Bagaimana Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta? Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Setiap Hari
