Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba 

Minggu 15 Feb 2026, 21:53 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. (Sumber: Mabes Polri)

Konferensi pers penetapan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. (Sumber: Mabes Polri)

POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu, 15 Februari 2026. 

Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Gerebek Terduga Pengedar Narkoba di Kontrakan Jakarta Timur, Sabu hingga Happy Water Disita

Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri.

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny. 

Menurut Jhonny, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial Bripka KIR dan istrinya, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi mereka.

Pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita

Kemudian, kata Jhonny, hasil pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.


Berita Terkait


News Update