Karyawati TransJakarta Diduga Dilecehkan Atasan, Komnas Perempuan Soroti Lemahnya Implementasi Permenaker 88/2023

Kamis 13 Nov 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Padahal sektor tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Sementara di sektor pendidikan misalnya, sudah ada Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.

"Tapi untuk transportasi, belum ada regulasi khusus dari Kemenhub. Padahal kasus TransJakarta menunjukkan pentingnya aturan seperti itu,” ucap Irwan.

Baca Juga: 3 Wanita Karyawan Transjakarta Korban Pelecehan Atasan Masih Trauma

Lebih lanjut, Irwan juga mengimbau agar para pekerja perempuan berani melapor apabila mengalami pelecehan di tempat kerja. Korban dapat melapor ke aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Korban tidak perlu takut, apalagi jika kasusnya sudah diketahui oleh pemerintah daerah. Mereka tentu akan mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja yang dilaporkan sepanjang 2024 hingga awal 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus pelecehan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya komitmen lintas kementerian dan sektor swasta dalam memastikan implementasi nyata Permenaker 88/2023 di seluruh unit kerja di Indonesia. Kata dia, yang paling penting adalah bagaimana Permenaker 88/2023 benar-benar diimplementasikan di seluruh tempat kerja.

"Alangkah baiknya jika Kementerian Perhubungan segera membuat aturan serupa untuk sektor transportasi,” kata Irwan.


Berita Terkait


News Update