Transjakarta Bentuk Regulasi Perlindungan Karyawan Buntut Dugaan Pelecehan

Kamis 13 Nov 2025, 18:31 WIB
Ilustrasi pengguna Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi pengguna Transjakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membentuk regulasi perlindungan karyawan buntut dugaan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Telah diberlakukan Peraturan Direksi (Perdir) No. 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi," kata Ayu lewat pesan singkat, Kamis, 13 November 2025.

Ayu menyebutkan, karyawan Transjakarta sebanyak 6.538 orang, lebih dari 15 persen adalah perempuan di posisi strategis, yakni direktur, kepala divisi, hingga petugas layanan di lini terdepan, seperti Pramusapa dan Pramudi.

"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif dengan menerapkannya dalam bentuk regulasi formal," ujarnya.

Baca Juga: Transjakarta Jatuhi Sanksi 2 Karyawan Diduga Lecehkan Bawahan

Ia menyebutkan, Transjakarta juga membentuk Satgas. Karyawan bisa menjadi relawan untuk bertugas sebagai fasilitator pencegahan kekerasan.

"Dan menjadi kanal pelaporan serta pendampingan bagi korban," tuturnya.


Berita Terkait


News Update