Pelaku Peledakan di SMAN 72 adalah ABH, Polisi Jaga Privasi Pelaku dan Keluarga 

Selasa 11 Nov 2025, 11:51 WIB
Petugas medis memberikan penanganan kepada korban luka akibat ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas medis memberikan penanganan kepada korban luka akibat ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi menegaskan bahwa sosok terduga pelaku di balik insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025 merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Sehingga status hukum pelaku akan ditangani dengan prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Jakarta, 11 November 2025.

Budi menegaskan, aparat penegak hukum akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada pelaku.

Baca Juga: 3 Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta Gagal Diledakan

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, polisi tidak akan membuka identitas lengkap pelaku kepada publik.

“Makanya kami mengimbau agar kita semua tidak menuliskan nama asli dari yang bersangkutan. Cukup inisial saja, termasuk menjaga privasi, alamat, maupun identitas keluarga karena tidak ada kaitannya langsung dengan peristiwa tersebut,” tambahnya.

Dipindahkan ke RS Polri

Sebelumnya, perawatan terhadap terduga pelaku yang sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus memastikan pemulihan fisik dan psikis anak tersebut.

Menurut Budi, penyidik akan lebih mudah mendalami informasi setelah kondisi pelaku berangsur membaik. Pemindahan ini dilakukan agar penyidik bisa melakukan pemeriksaan dengan lebih leluasa.

Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah sadar. Pemindahan juga dilakukan demi keamanan dan pemantauan intensif oleh tim gabungan yang telah dibentuk oleh Polri.


Berita Terkait


News Update