POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi para siswa di DKI Jakarta! Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 untuk alokasi bulan September akan dimulai secara bertahap mulai 5 November 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @upt.p4op, program ini akan diberikan kepada total 707.513 peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, dana akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi selesai, seperti pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, penyerahan keduanya, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Periode September Cair, Cek di Sini
Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan
SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu
Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu
Jumlah penerima: 192.020 siswa
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Cair? Begini Mekanisme Penggunaannya
SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu
Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK
Dana personal per bulan: Rp450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu
Jumlah penerima: 112.891 siswa
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Pakai NIK
PKMB
Dana personel per bulan: Rp300.000 ribu
Jumlah penerima: 2.692 siswa
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Pakai NIK
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.
