POSKOTA.CO.ID - Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, layanan SIM keliling Jakarta bisa menjadi alternatif untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis (24/9/2026), layanan ini tersedia di lima wilayah Ibu Kota.
Masyarakat perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM karena fasilitas SIM keliling hanya melayani dokumen yang masih aktif. Jika masa berlaku terlewat, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut lima lokasi layanan SIM keliling Jakarta yang tercantum dalam informasi yang diberikan:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai informasi Polda Metro Jaya yang tercantum dalam materi.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang diperkirakan berkisar Rp35.000 hingga Rp60.000.
Sebelum datang, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli beserta fotokopinya.
- Hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Proses perpanjangan dimulai dengan pendaftaran, pengisian formulir, pemeriksaan berkas, hingga pengambilan foto SIM baru.
Baca Juga: Daratan Baru Seluas 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau
Jangan Menunggu Masa Berlaku Berakhir
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam materi, SIM yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan baru, termasuk ujian teori dan praktik.
