Dana KJP Plus Tahap 2 2025 Sudah Cair? Begini Mekanisme Penggunaannya

Jumat 24 Okt 2025, 08:40 WIB
Ilustrasi pembagian dana bansos KJP Plus kepada penerima manfaat. (Sumber: X/Pramono Anung)

Ilustrasi pembagian dana bansos KJP Plus kepada penerima manfaat. (Sumber: X/Pramono Anung)

POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira untuk siswa/siswi di DKI Jakarta. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2025 bulan Agustus sudah dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.

Dilansir Poskota melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile, total penerima pada periode ini mencapai 707.513 siswa.

Untuk semua penerima, pengunaan dana bantuan KJP Plus ini tidak bisa asal-asalan. Ada mekanisme yang patut diikuti.

Simak di sini:

Baca Juga: Pencairan DANA KJP Plus Tahap 2 2025 Dimulai, Cek di Sini

Ketentuan penerima baru

Bagi penerima baru memerlukan proses sebagai berikut:

1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM;

2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM;

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Baca Juga: Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Cek Tiketnya

Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan

SD/SDLB/MI


Berita Terkait


News Update