POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira untuk siswa/siswi di DKI Jakarta. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2025 bulan Agustus sudah dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Dilansir Poskota melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile, total penerima pada periode ini mencapai 707.513 siswa.
Untuk semua penerima, pengunaan dana bantuan KJP Plus ini tidak bisa asal-asalan. Ada mekanisme yang patut diikuti.
Simak di sini:
Baca Juga: Pencairan DANA KJP Plus Tahap 2 2025 Dimulai, Cek di Sini
Ketentuan penerima baru
Bagi penerima baru memerlukan proses sebagai berikut:
1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM;
2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM;
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Baca Juga: Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Cek Tiketnya
Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan
SD/SDLB/MI
