BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi akan melakukan verifikasi ulang 514 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinonaktifkan sementara.
Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah penerima tidak lagi memenuhi kriteria, baik peningkatan kesejahteraan ekonomi hingga penyalahgunaan rekening bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Untuk Kota Bekasi, ada 514 penerima manfaat yang diindikasikan atau dianggap tidak layak. Berdasarkan data itu, Pemkot wajib melakukan verifikasi langsung di lapangan, karena penyebab ketidaklayakan ini beragam,” kata Robert, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Ribuan Siswa Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Bekasi
Robert menjelaskan, temuan Kemensos menunjukkan beberapa penerima bantuan sudah mengalami peningkatan taraf hidup secara signifikan, bahkan berstatus pegawai pemerintahan.
“Mungkin ada yang sudah bekerja dan berpenghasilan layak, ada juga yang jadi ASN atau PPPK, karena kemarin banyak penerimaan baru. Selain itu, ada pula rekening bantuan yang diduga digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan pendamping sosial di lapangan yang berada di bawah koordinasi Kemensos.
“Itulah yang sedang diverifikasi oleh pendamping sosial. Mereka bekerja di bawah Kemensos melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” ucapnya.
Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Bantah Normalisasi Kasus Bullying di SDN Jatibening Baru 2
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kembali ke Kemensos. Jika penerima yang dinonaktifkan terbukti masih memenuhi syarat, maka status penerima PKH mereka akan diusulkan untuk diaktifkan kembali.
