Nikita Mirzani dinyatakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Vadel Badjideh di Sidang Kasus Asusila yang Rugikan Anak
Tindakan Nikita ini, menurut hakim, mengandung ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia seseorang, sekaligus memaksa orang untuk menyerahkan barang milik mereka atau pihak lain.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Meski demikian, Nikita Mirzani tetap ditahan untuk menjalani sisa hukumannya.
Hakim juga memutuskan satu buah sistem elektronik berupa akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai 39 dikembalikan kepada penuntut umum.
Barang bukti ini akan digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki, asistennya.
Ibunda Lolly itu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
