Vonis Nikita Mirzani Berapa Tahun? Ini Lamanya Hukuman yang Harus Dijalani dalam Kasus TPPU

Selasa 28 Okt 2025, 16:23 WIB
Artis kontroversial, Nikita Mirzani telah melakukan sidang vonis terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya dan asistennya, Ismail Marjuki.  (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Artis kontroversial, Nikita Mirzani telah melakukan sidang vonis terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya dan asistennya, Ismail Marjuki. (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Nikita Mirzani dinyatakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Vadel Badjideh di Sidang Kasus Asusila yang Rugikan Anak

Tindakan Nikita ini, menurut hakim, mengandung ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia seseorang, sekaligus memaksa orang untuk menyerahkan barang milik mereka atau pihak lain.

Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain vonis, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Meski demikian, Nikita Mirzani tetap ditahan untuk menjalani sisa hukumannya.

Hakim juga memutuskan satu buah sistem elektronik berupa akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai 39 dikembalikan kepada penuntut umum.

Barang bukti ini akan digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki, asistennya.

Ibunda Lolly itu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Berita Terkait


News Update