POSKOTA.CO.ID - Artis kontroversial, Nikita Mirzani telah melakukan sidang vonis terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dirinya dan asistennya, Ismail Marjuki.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Nikita dilaporkan terkait dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU dengan nilai dugaan mencapai Rp4 miliar.
JPU menilai, Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam penyidikan, sehingga menuntutnya dengan hukuman yang cukup berat.
Di mana, Nikita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman yang cukup berat, mencapai Rp2 miliar dan 11 tahun penjara.
Namun, vonis akhir ternyata berbeda dari tuntutan awal. Lantas, berapa tahun vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani?
Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Bakal Cabut Laporan terhadap Nikita Mirzani usai Lebaran
Berapa Tahun Vonis Nikita Mirzani?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Kairul Soleh menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Nikita Mirzani dinyatakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Vadel Badjideh di Sidang Kasus Asusila yang Rugikan Anak
Tindakan Nikita ini, menurut hakim, mengandung ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia seseorang, sekaligus memaksa orang untuk menyerahkan barang milik mereka atau pihak lain.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Meski demikian, Nikita Mirzani tetap ditahan untuk menjalani sisa hukumannya.
Hakim juga memutuskan satu buah sistem elektronik berupa akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai 39 dikembalikan kepada penuntut umum.
Barang bukti ini akan digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki, asistennya.
Ibunda Lolly itu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
