POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik.
Insiden emosional dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025, memunculkan berbagai reaksi, salah satunya dari Irjen Pol Ricky Sitohang.
Dalam sidang terbuka tersebut, Nikita meluapkan kekecewaannya terhadap proses peradilan yang menurutnya tidak adil.
Ia menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta majelis hakim telah dikondisikan oleh pihak pelapor, Reza Gladys.
Baca Juga: Sering Dibilang Pengemis, Pak Tarno Buka-Bukaan Soal Perjalanan Hidup yang Penuh Luka
"Saya sangat kaget setelah melihat rekaman dan screenshot yang berasal dari keluarga Reza Gladys. Ini bukti bahwa jaksa dan hakim sudah diatur," ucap Nikita di hadapan majelis.
Nikita sempat menyerahkan sebuah flashdisk yang diklaim berisi bukti penting berupa rekaman percakapan.
Ia berharap bukti tersebut dapat diputar di ruang sidang demi memperkuat pembelaannya.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Ketua majelis menyarankan agar dugaan pengondisian itu dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Geger! Persidangan Nikita Mirzani Memanas, Bukti Flashdisk Ditolak Diputar di Depan Hakim
"Silakan laporkan ke instansi yang berwenang. Jika ada dugaan pelanggaran, tidak perlu ragu untuk melaporkannya," tegas hakim sebelum menutup sesi sidang.