Saham BCA Anjlok Usai Kasus Nikita Mirzani, Publik Pertanyakan Keamanan Data Nasabah

Sabtu 16 Agu 2025, 14:54 WIB
Keamanan Data Nasabah Dipertanyakan, Saham BCA Terseret Kasus Nikita Mirzani (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Keamanan Data Nasabah Dipertanyakan, Saham BCA Terseret Kasus Nikita Mirzani (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

POSKOTA.CO.ID - Nama Nikita Mirzani kerap menjadi sorotan publik, baik karena kiprahnya di dunia hiburan maupun karena kasus hukum yang menjeratnya.

Namun, kali ini persoalan yang menyeretnya jauh lebih serius karena menyangkut kerahasiaan data perbankan sebuah isu sensitif yang menyentuh bukan hanya dirinya, tetapi juga keamanan seluruh nasabah di Indonesia.

Kasus ini bermula ketika dalam persidangan, Nikita mengungkap kekecewaannya setelah mendapati bahwa rekening pribadinya di BCA dibuka tanpa sepengetahuannya.

Ia merasa hal ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh bank.

Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Resmi Naik? Golongan 1D Dapat Rp2,9 Juta Plus 2 Tunjangan

Kronologi Singkat: Dari Rp4 Miliar hingga Somasi

Awal mula polemik ini terkait dengan tudingan uang sebesar Rp4 miliar yang disebut-sebut digunakan Nikita untuk pelunasan rumah mewah. Namun, sang artis menepis tuduhan tersebut.

“Kalau masalah uang 4 miliar enggak punya, gampang nanti kita transfer. Saya malu ngurusin 4M kok sampai 1 Indonesia gaduh, kayak kasus pembunuhan, mafia narkoba, bandar narkoba,” jelas Nikita di ruang sidang.

Pernyataan ini justru semakin memantik perdebatan. Kuasa hukum Nikita bahkan menegaskan bahwa penghasilan sang artis dari kontrak iklan, endorsement, dan pekerjaan off-air bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga tudingan soal Rp4 miliar dianggap tidak relevan.

Lebih lanjut, Nikita menyatakan niatnya untuk mensomasi BCA, karena rekening korannya dibuka tanpa izin. Bagi publik, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah bank bisa membuka data nasabah dengan begitu saja?

Rahasia Bank dan Perlindungan Data

Indonesia memiliki regulasi ketat mengenai rahasia bank. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 dan Pasal 72 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), data rekening nasabah hanya dapat dibuka jika:

  1. Nasabah sudah berstatus tersangka atau terdakwa.
  2. Ada izin tertulis dari Gubernur Bank Indonesia.

Dalam kasus tertentu seperti TPPU atau korupsi, prosedurnya memang berbeda. Namun, dalam kasus Nikita, dakwaan yang muncul bukan terkait pencucian uang atau korupsi, melainkan dugaan pemerasan yang bahkan sempat dihapus oleh kejaksaan.


Berita Terkait


News Update