POSKOTA.CO.ID - Kabar kenaikan gaji PNS kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menegaskan adanya penyesuaian gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Kenaikan gaji dijadwalkan efektif per Oktober 2025, dengan pembayaran rapel untuk kekurangan gaji yang akan dicairkan pada November 2025.
Adapun persentase kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya
- Golongan I dan II: naik 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik 12 persen
Namun, meski sudah tertuang dalam Perpres, realiasi kenaikan gaji ASN 2025 masih menunggu kesiapan fiskal pemerintah.
Apakah Pensiunan PNS Ikut Mendapat Kenaikan Gaji 2025?
Seiring dengan ramainya isu di media sosial tentang rapel pensiun PNS akhir 2025, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan pensiun atau pemberian rapel tambahan bagi pensiunan ASN.
Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik pada Tahun 2026, Apa Alasannya?
Hingga Agustus 2025, pembayaran pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan pensiun 12 persen sejak Januari 2024.
Artinya, tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS hingga saat ini.
Taspen juga membantah isu yang menyebutkan adanya pencairan rapel pensiunan pada bulan Juli atau Agustus.
Mereka menegaskan bahwa semua pembayaran masih berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku, dan bila ada keputusan baru, Taspen akan menyesuaikan sistem pembayaran sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Resmi Naik? Golongan 1D Dapat Rp2,9 Juta Plus 2 Tunjangan
Pemerintah Masih Mengkaji Kemampuan Fiskal
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tidak lepas dari pertimbangan besar pada sisi anggaran negara.
Menurut KSP Muhammad Qodari, jika kenaikan gaji diberlakukan menyeluruh, pemerintah harus menyiapkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun, sehingga total belanja gaji naik menjadi Rp 192,44 triliun dari sebelumnya Rp 178,2 triliun.
Karena itu, pemerintah masih menghitung kembali dampak fiskalnya, agar kebijakan ini tidak membebani APBN 2025. Hingga kini, kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum bisa dipastikan akan terealisasi tahun ini.
Taspen pun mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, agar tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal pemerintah seperti taspen.co.id, Kementerian Keuangan, dan KemenPAN-RB.
Fakta Tentang Skema Gaji dan Rapel ASN Oktober 2025
Selain soal pensiunan, pemerintah juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lewat PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, peraturan ini tidak mencakup kenaikan gaji pensiun, melainkan hanya mengatur tunjangan tahunan.
Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi baru dicairkan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Simak Penjelasannya
Sementara itu, pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan baru.
Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB menyebut langkah ini diambil karena pertimbangan efisiensi fiskal, serta terbatasnya ruang anggaran negara di tengah prioritas pembangunan lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sebagai acuan, berikut rincian gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP 8/2024 yang masih berlaku hingga kini, yaitu:
Golongan I
- I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Resmi! ASN Boleh WFH/WFA 2025: Ini Daftar Gaji PNS Terbaru dan Syaratnya
Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.
Kebijakan Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sementara pensiunan masih mengikuti aturan PP 8/2024.
Pemerintah melalui Taspen memastikan pembayaran pensiun tetap berjalan lancar dan mengimbau agar pensiunan hanya mempercayai informasi resmi dari pemerintah.
Jika nantinya ada keputusan baru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, Taspen akan segera melakukan penyesuaian sistem pembayaran sesuai regulasi terbaru.