Kenaikan Gaji PNS 2023 Dapat Lampu Hijau dari MenPAN-RB: Sudah Diusulkan ke Menteri Keuangan

Jumat 19 Mei 2023, 11:15 WIB
MenPAN-RB usulkan kenaikan gaji PNS 2023 ke Sri Mulyani. (Kolase/Ist)

MenPAN-RB usulkan kenaikan gaji PNS 2023 ke Sri Mulyani. (Kolase/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan gaji PNS 2023 nampaknya mulai mendapat angin segar dari pemerintah. 

Pasalnya, kenaikan gaji PNS 2023 sudah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Usulan kenaikan gaji PNS 2023 itu disampaikan langsung oleh Anas kepada Sri Mulyani.

"Kita mengusulkan ada gaji PNS yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam acara Rakornas di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Bahkan, diketahui bahwa anas tak hanya mengusulkan kenaikan gaji tapi juga kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Anas menjelaskan, usulan tersebut dilandasi oleh kehawatirannya akan kinerja PNS yang cenderung stagnan karena nominal tunjangan yang sama antara PNS dengan kinerja baik dan kurang baik.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," katanya.

Ia menyebut, jika PNS yang berada dalam golongan dan instansi yang sama seharusnya nominal tukinnya tidak disamaratakan. Melainkan, diberikan sesuai kinerja PNS tersebut.

"Tentu pegawai yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik,"

Untuk diketahui, gaji seluruh PNS di Indonesia berdasrkan PP Nomor 15 tahun 2019 besarannya sama, yakni mulai dari Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah sampai Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Lebih lanjut, Anas menuturkan bila gaji dan tukin PNS sudah empat tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan. Artinya, para PNS terakhir menikmati kenaikan gaji pada 2019 lalu.

Berita Terkait

Gaji Naik, PNS Jangan Lagi Korupsi

Rabu 23 Agu 2023, 05:35 WIB
undefined

News Update