Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Simak Penjelasannya

Senin 07 Jul 2025, 11:40 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Apakah gaji PNS 2025 naik sebesar 16 persen? Kabar ini tengah ramai dibicarakan publik.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah terkait persentase kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2025.

Menurut informasi terbaru, kenaikan gaji ASN termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, terakhir terjadi pada tahun 2024 dengan besaran 8 persen.

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memperkuat daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Meski ada isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen, hingga saat ini Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan detail mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa meskipun dokumen KEM-PPKF 2025 menyebutkan rencana kenaikan, tidak terdapat angka pasti dalam dokumen tersebut.

Pembahasan lebih lanjut masih diperlukan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menetapkan skema dan anggaran.

Baca Juga: Kabar Gembira! Perpres Nomor12 Tahun 2025 Jadi Sinyal Kuat Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini


Berita Terkait


News Update