Menaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan THR, Harus Dibayar H-7

Jumat 13 Mar 2026, 20:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kalangan industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kalangan industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kalangan industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR).

Ia menegaskan pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah.

"Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” tegas Yassierli saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 14 Maret 2026

Ketentuan mengenai kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR (Bonus Hari Raya), atau bonus hari raya buat teman-teman ojol,” ucap Yassierli.

Yassierli menegaskan, besaran THR harus diberikan sesuai perhitungan yang diatur dalam regulasi dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil.

Karena itu para pekerja yang merasa hak-hak belum dibayar jangan diam, apalagi Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026. Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan.

Baca Juga: Nominal THR PNS 2026 Berapa? Segini Besaran yang Diprediksi Cair Awal Ramadhan 1447 H

"Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun," beber Yassierli.


Berita Terkait


News Update