Apakah Gaji PNS 2025 Resmi Naik? Golongan 1D Dapat Rp2,9 Juta Plus 2 Tunjangan

Sabtu 16 Agu 2025, 14:27 WIB
Ilustrasi PNS, Berapa gaji PNS golongan 1D di 2025? Temukan jawabannya plus info 2 tunjangan baru yang akan diterima mulai September nanti. (Sumber: Ist.)

Ilustrasi PNS, Berapa gaji PNS golongan 1D di 2025? Temukan jawabannya plus info 2 tunjangan baru yang akan diterima mulai September nanti. (Sumber: Ist.)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 telah menetapkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai September mendatang.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan, termasuk PNS golongan 1D yang akan menerima gaji hingga Rp2,9 juta per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga berhak mendapatkan dua tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini telah mempertimbangkan indeks inflasi dan kebutuhan hidup layak bagi PNS. "Ini bentuk apresiasi negara atas dedikasi para PNS dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Baca Juga: Update Terbaru! Formasi CPNS 2025 Dibuka: Daftar Instansi, Syarat, dan Jadwal Lengkap

Para PNS golongan 1D, yang umumnya menduduki jabatan pelaksana pemula, menyambut baik keputusan ini. Dengan kisaran gaji Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta plus tunjangan lembur, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka. Kebijakan ini juga sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

Kenaikan Gaji PNS Sesuai Golongan

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur struktur gaji PNS untuk semua golongan, termasuk golongan 1 yang terdiri dari beberapa sub-golongan. Berikut rincian gaji PNS golongan 1 mulai September 2025:

  • Golongan 1A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan 1B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan 1C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan 1D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan 1D menjadi salah yang mengalami peningkatan signifikan, dengan kisaran gaji terendah Rp1,9 juta dan tertinggi Rp2,9 juta. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, terutama di tingkat jabatan awal.

Baca Juga: Cek Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran CPNS 2025

Tunjangan Tambahan: Uang Lembur dan Makan Lembur

Selain gaji pokok, PNS golongan 1D juga akan menerima dua tunjangan tambahan, yaitu uang lembur dan uang makan lembur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

  • Uang Lembur: Rp18.000 per jam: Dibayarkan jika PNS bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut berdasarkan surat perintah atasan.
  • Uang Makan Lembur: Rp35.000 per hari: Diberikan maksimal sekali dalam sehari, terlepas dari durasi lembur.

Kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi atas kerja ekstra PNS dan diharapkan dapat memotivasi kinerja aparatur sipil negara.


Berita Terkait


News Update