POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai sekarang, ASN dapat memilih untuk bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau bahkan dari lokasi mana pun (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Rini Widyantini pada 21 April lalu.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis pasca-pandemi. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan ASN dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu
"Fleksibilitas kerja bukan sekadar hak, tapi juga bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman," tegas Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan baru ini akan memengaruhi gaji dan tunjangan ASN? Simak analisis lengkapnya berikut ini, termasuk daftar terbaru gaji PNS per golongan di tahun 2025.
Fleksibilitas Kerja ASN: WFH, WFA, dan Jam Kerja Dinamis
Kebijakan kerja fleksibel ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan ASN. Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja mencakup:
- Lokasi kerja: Kantor, rumah, atau tempat lain sesuai kebutuhan instansi.
- Waktu kerja: Penyesuaian jam kerja dinamis selama target kinerja tercapai.
"ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menjawab kebutuhan era modern," ujar Nanik dalam keterangan resmi, Kamis 19 Juni.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kinerja individu, karakteristik tugas, dan kondisi khusus ASN. Misalnya, ASN dengan predikat kinerja tinggi berpeluang lebih besar mendapatkan izin WFA/WFH.