Taspen juga membantah isu yang menyebutkan adanya pencairan rapel pensiunan pada bulan Juli atau Agustus.
Mereka menegaskan bahwa semua pembayaran masih berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku, dan bila ada keputusan baru, Taspen akan menyesuaikan sistem pembayaran sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Resmi Naik? Golongan 1D Dapat Rp2,9 Juta Plus 2 Tunjangan
Pemerintah Masih Mengkaji Kemampuan Fiskal
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 tidak lepas dari pertimbangan besar pada sisi anggaran negara.
Menurut KSP Muhammad Qodari, jika kenaikan gaji diberlakukan menyeluruh, pemerintah harus menyiapkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun, sehingga total belanja gaji naik menjadi Rp 192,44 triliun dari sebelumnya Rp 178,2 triliun.
Karena itu, pemerintah masih menghitung kembali dampak fiskalnya, agar kebijakan ini tidak membebani APBN 2025. Hingga kini, kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum bisa dipastikan akan terealisasi tahun ini.
Taspen pun mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan ASN, agar tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal pemerintah seperti taspen.co.id, Kementerian Keuangan, dan KemenPAN-RB.
Fakta Tentang Skema Gaji dan Rapel ASN Oktober 2025
Selain soal pensiunan, pemerintah juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan lewat PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, peraturan ini tidak mencakup kenaikan gaji pensiun, melainkan hanya mengatur tunjangan tahunan.
Kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi baru dicairkan November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan.