Kenaikan Gaji PNS 2025: Apakah Pensiunan Dapat Kenaikan? Ini Penjelasan dari Taspen

Jumat 17 Okt 2025, 19:55 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: taspen)

Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: taspen)

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Simak Penjelasannya

Sementara itu, pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan baru.

Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB menyebut langkah ini diambil karena pertimbangan efisiensi fiskal, serta terbatasnya ruang anggaran negara di tengah prioritas pembangunan lainnya.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Sebagai acuan, berikut rincian gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP 8/2024 yang masih berlaku hingga kini, yaitu:

Golongan I

  • I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Resmi! ASN Boleh WFH/WFA 2025: Ini Daftar Gaji PNS Terbaru dan Syaratnya

Golongan II

  • II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.

Kebijakan Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sementara pensiunan masih mengikuti aturan PP 8/2024.

Pemerintah melalui Taspen memastikan pembayaran pensiun tetap berjalan lancar dan mengimbau agar pensiunan hanya mempercayai informasi resmi dari pemerintah.

Jika nantinya ada keputusan baru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, Taspen akan segera melakukan penyesuaian sistem pembayaran sesuai regulasi terbaru.


Berita Terkait


News Update