Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Simak Penjelasannya
Sementara itu, pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa tambahan kenaikan baru.
Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB menyebut langkah ini diambil karena pertimbangan efisiensi fiskal, serta terbatasnya ruang anggaran negara di tengah prioritas pembangunan lainnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sebagai acuan, berikut rincian gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP 8/2024 yang masih berlaku hingga kini, yaitu:
Golongan I
- I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I C: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I D: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Resmi! ASN Boleh WFH/WFA 2025: Ini Daftar Gaji PNS Terbaru dan Syaratnya
Golongan II
- II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III A: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III B: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III C: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III D: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV B: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV C: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Hingga pertengahan 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.
Kebijakan Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, sementara pensiunan masih mengikuti aturan PP 8/2024.
Pemerintah melalui Taspen memastikan pembayaran pensiun tetap berjalan lancar dan mengimbau agar pensiunan hanya mempercayai informasi resmi dari pemerintah.
Jika nantinya ada keputusan baru terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, Taspen akan segera melakukan penyesuaian sistem pembayaran sesuai regulasi terbaru.