Kenaikan Gaji PNS 2025: Apakah Pensiunan Dapat Kenaikan? Ini Penjelasan dari Taspen

Jumat 17 Okt 2025, 19:55 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: taspen)

Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS. (Sumber: taspen)

POSKOTA.CO.ID - Kabar kenaikan gaji PNS kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menegaskan adanya penyesuaian gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Kenaikan gaji dijadwalkan efektif per Oktober 2025, dengan pembayaran rapel untuk kekurangan gaji yang akan dicairkan pada November 2025.

Adapun persentase kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya

  • Golongan I dan II: naik 8 persen
  • Golongan III: naik 10 persen
  • Golongan IV: naik 12 persen

Namun, meski sudah tertuang dalam Perpres, realiasi kenaikan gaji ASN 2025 masih menunggu kesiapan fiskal pemerintah.

Apakah Pensiunan PNS Ikut Mendapat Kenaikan Gaji 2025?

Seiring dengan ramainya isu di media sosial tentang rapel pensiun PNS akhir 2025, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan pensiun atau pemberian rapel tambahan bagi pensiunan ASN.

Baca Juga: Gaji PNS Tidak Naik pada Tahun 2026, Apa Alasannya?

Hingga Agustus 2025, pembayaran pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan pensiun 12 persen sejak Januari 2024.

Artinya, tidak ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS hingga saat ini.


Berita Terkait


News Update