Kejagung Periksa Google Indonesia soal Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Selasa 07 Okt 2025, 07:03 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Google Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.

“PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Selain perwakilan dari perusahaan teknologi tersebut, penyidik juga memanggil sepuluh saksi lain dari berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Baca Juga: 27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Sandang Bintang Tiga

Mereka di antaranya berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta sejumlah perusahaan rekanan seperti PT Samafitro dan PT Turbo Mitra Perkasa.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain DS, ASN LKPP berinisial APU, anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik 2020 berinisial SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro berinisial GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa serta CI, auditor ahli utama Itjen Kemendikbudristek

Kemudian, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama berinisial INRK, Plt. Direktur SMA berinisial WJA, MWD dan TRI sebagai pejabat Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek periode 2020–2021. Serta Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2022 berinsial HK.

Kendati demikian, kata Anang, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Namun ia memastikan, proses penyidikan disebut masih berlangsung intensif.

Baca Juga: Pramono Anung Harus 'Putar Otak' setelah DBH Jakarta Dipangkas Pusat

Pihaknya juga telah mengajukan pencabutan paspor salah satu tersangka berinisial Jurist Tan yang diduga mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, era Nadiem Makarim.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem, saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama penggunaan produk Google, khususnya program Google for Education melalui perangkat Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Dari serangkaian pertemuan itu, disepakati bahwa sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Devices Management (CDM) akan menjadi dasar proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian diadakan rapat tertutup yang membahas pengadaan Chromebook, meski saat itu proses pengadaan alat TIK belum resmi dimulai. Pada awal 2020, Nadiem juga menanggapi surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, surat yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa digunakan di daerah 3T,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Perbaikan Pipa Pecah Masih Berlanjut, Perumda Tirta Patriot Pastikan Distribusi Air Tangki hingga Normal

Setelah itu, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chromebook. Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh SW (Sri Wahyuningsih), Direktur PAUD, dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci pada sistem Chrome OS.

“Tim teknis kemudian membuat kajian yang menjadi dasar spesifikasi teknis, dengan menyebut Chrome OS secara eksplisit,” kata Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS.

Adapun kerugian negara dari pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai itu masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


News Update