Kejagung Periksa Google Indonesia soal Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Selasa 07 Okt 2025, 07:03 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem, saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama penggunaan produk Google, khususnya program Google for Education melalui perangkat Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Dari serangkaian pertemuan itu, disepakati bahwa sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Devices Management (CDM) akan menjadi dasar proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian diadakan rapat tertutup yang membahas pengadaan Chromebook, meski saat itu proses pengadaan alat TIK belum resmi dimulai. Pada awal 2020, Nadiem juga menanggapi surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek, surat yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa digunakan di daerah 3T,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Perbaikan Pipa Pecah Masih Berlanjut, Perumda Tirta Patriot Pastikan Distribusi Air Tangki hingga Normal

Setelah itu, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chromebook. Perintah tersebut ditindaklanjuti oleh SW (Sri Wahyuningsih), Direktur PAUD, dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, yang menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci pada sistem Chrome OS.

“Tim teknis kemudian membuat kajian yang menjadi dasar spesifikasi teknis, dengan menyebut Chrome OS secara eksplisit,” kata Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS.

Adapun kerugian negara dari pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai itu masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


News Update