Kejagung Periksa Google Indonesia soal Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Selasa 07 Okt 2025, 07:03 WIB
Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023 di Kemendikbudristek, Selasa, 15 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Google Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.

“PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Selain perwakilan dari perusahaan teknologi tersebut, penyidik juga memanggil sepuluh saksi lain dari berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Baca Juga: 27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Sandang Bintang Tiga

Mereka di antaranya berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta sejumlah perusahaan rekanan seperti PT Samafitro dan PT Turbo Mitra Perkasa.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain DS, ASN LKPP berinisial APU, anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik 2020 berinisial SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro berinisial GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa serta CI, auditor ahli utama Itjen Kemendikbudristek

Kemudian, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama berinisial INRK, Plt. Direktur SMA berinisial WJA, MWD dan TRI sebagai pejabat Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek periode 2020–2021. Serta Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2022 berinsial HK.

Kendati demikian, kata Anang, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru. Namun ia memastikan, proses penyidikan disebut masih berlangsung intensif.

Baca Juga: Pramono Anung Harus 'Putar Otak' setelah DBH Jakarta Dipangkas Pusat

Pihaknya juga telah mengajukan pencabutan paspor salah satu tersangka berinisial Jurist Tan yang diduga mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, era Nadiem Makarim.


News Update