DP3A Dorong Penyelesaian Kasus Bullying di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi lewat Diversi

Senin 22 Sep 2025, 19:56 WIB
Ilustrasi perundungan. (Dok Poskota)

Ilustrasi perundungan. (Dok Poskota)

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan hukum kepada korban perundunngan berinisial AAI, 16 tahun, maupun empat pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di SMKN 1 Cikarang Barat.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan pihaknya akan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Itu nanti akan kami sarankan ke kepolisian (diversi). Tapi kan diversi ini tergantung keluarga korban. Kalau mereka berkenan, maka diversi bisa dilaksanakan. Kalau tidak, proses hukum harus berlanjut,” ucap Fahrul saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025.

Menurutnya, diversi bisa ditempuh sejak tahap pemeriksaan di kepolisian, dan apabila gagal, opsi serupa tetap bisa dilakukan di tingkat kejaksaan maupun pengadilan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Satu Orang jadi Tersangka Baru Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi

“Nanti di kejaksaan ada penawaran lagi untuk diversi. Begitu juga di pengadilan sebelum sidang dimulai, hakim akan menawarkan diversi atau pendekatan restorative justice,” katanya.

Fahrul menegaskan, meski berstatus tersangka, para ABH tidak bisa diperlakukan layaknya narapidana dewasa. Umumnya, mereka dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau lembaga sosial agar hak pendidikan tetap terpenuhi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap anak harus menjadi jalan terakhir, sembari memastikan aspek perlindungan anak tetap dijalankan.

“Korban, pelaku, saksi, kalau itu anak semuanya harus mendapat perlindungan. Pemenuhan hak anak juga harus kita upayakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi, polisi kembali menetapkan satu pelajar sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang dewasa.

Baca Juga: Kepsek SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi Klaim Ada Kelompok Basis di Balik Kasus Perundungan

Meski begitu, Bintang menyebut seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kami berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur. Kita gandeng Bapas dan pekerja sosial,” tutur Bintang.

Para tersangka tetap diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu ke pihak kepolisian. Bahkan, tersangka dewasa yang masih berstatus pelajar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. (cr-3)


Berita Terkait


News Update