Meski begitu, Bintang menyebut seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Walaupun tidak dilakukan penahanan, perkara tetap dilanjutkan sampai lengkap berkas perkara. Sambil kami berikan peluang untuk diversi mengingat pelaku anak di bawah umur. Kita gandeng Bapas dan pekerja sosial,” tutur Bintang.
Para tersangka tetap diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu ke pihak kepolisian. Bahkan, tersangka dewasa yang masih berstatus pelajar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. (cr-3)