POSKOTA.CO.ID - Ziarah kubur dalam Islam bukan sekadar kebiasaan turun-temurun. Aktivitas ini mengandung nilai ibadah karena mampu mengingatkan manusia pada kematian, melembutkan hati, serta menumbuhkan kesadaran tentang kehidupan akhirat.
Melansir dari laman resmi rumahzakat pada Minggu, 8 Februari 2026. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk datang ke pemakaman karena di sana terdapat banyak pelajaran berharga.
Meski demikian, bagi muslimah sering muncul pertanyaan: jika sedang haid, apakah tetap boleh berziarah?
Keraguan ini wajar karena saat haid ada beberapa ibadah yang memang dibatasi. Lalu bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkap menurut pandangan para ulama.
Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Menjelang Puasa Ramadhan 2026 Sesuai Sunnah dan Hadis
Hukum Dasar Ziarah Kubur dalam Islam

Sebelum membahas kondisi haid, penting memahami hukum asal ziarah kubur. Dalam syariat, ziarah termasuk amalan sunnah yang dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa ziarah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tidak terdapat dalil yang secara khusus melarang perempuan untuk melakukannya. Artinya, baik laki-laki maupun wanita memiliki kesempatan yang sama.
Baca Juga: Mengapa Umat Islam Nyekar Menjelang Ramadhan? Berikut Manfaat dan Hikmahnya
Lalu, apakah haid membuat hukumnya berubah? Di sinilah pembahasan berikutnya menjadi penting.
