POSKOTA.CO.ID - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan di bulan September 2025.
Program yang sebelumnya disalurkan pada periode Juni hingga Agustus 2025 ini telah menjadi salah satu perhatian utama pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah menyalurkan bantuan Rp600.000 kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia melalui mekanisme perbankan Himbara dan Kantor Pos.
Meskipun begitu, masih terdapat kelompok pekerja yang belum menerima manfaat bantuan tersebut.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi pencairan tahap berikutnya.
Mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, hingga kini belum ada informasi resmi terkait pencairan BSU untuk periode berikutnya setelah penyaluran Agustus 2025.
Pemerintah belum mengumumkan kapan atau apakah BSU akan kembali dicairkan bagi pekerja yang belum menerima.
Untuk itu, sambil menunggu, pastikan Anda tetap mempersiapkan dokumen dan data diri agar siap ketika pencairan dibuka kembali.
Dengan mengetahui syarat, cara cek status penerima, dan mekanisme pencairan dana, pekerja dapat memanfaatkan bantuan ini dengan tepat.
Jadi, bagi pekerja yang mau dapat dana Rp600.000 dari BSU Kemenaker, simak syarat lengkapnya berikut ini dengan seksama.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BSU 2025 untuk Guru PAUD Non-Formal di Info GTK Dikdasmen