Gelombang Pencairan BSU 2025 Dimulai Kembali? Cairkan Rp600 Ribu ke Pekerja, Cek Faktanya di Sini!

Minggu 14 Sep 2025, 16:40 WIB
Pencairan BSU 2025 (Sumber: Pinterest)

Pencairan BSU 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja? Bantuan ini akan dicairkan langsung ke rekening bank penerima yang memenuhi syarat.

Apa Itu BSU?

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria pendapatan tertentu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, peserta harus memenuhi semua persyaratan berikut:

  • Memiliki Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan.
  • Bukan merupakan anggota PNS, TNI, atau Polri.
  • Data Anda sudah tercatat dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 September 2025: Syarat dan Cara Cairkan

Langkah-Langkah Mengecek Status Penerima BSU

Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel secara online. Berikut beberapa opsi yang bisa digunakan:

Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isikan data Anda, yaitu NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Tekan tombol 'Cek Penerima' untuk melihat status kelayakan Anda.

Website Kemnaker:

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
  • Login atau daftarkan akun Anda terlebih dahulu.
  • Pastikan profil Anda sudah lengkap dan sesuai dengan data KTP dan BPJS.
  • Cek informasi status BSU pada menu yang tersedia.

Aplikasi BPJSTKU:

  • Download dan instal aplikasi BPJSTKU dari Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Cari dan pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melihat info selengkapnya.

Cek Fakta!

Beredar kabar pencairan BSU Rp900.000 atau Rp600.000. Berikut penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker:

Baca Juga: 2 Jenis Bansos Cair September 2025, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK

  • Status: HOAKS. Informasi tersebut tidak benar.
  • Dasar Hukum: Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, nilai BSU adalah Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli 2025).
  • Penyaluran: Dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dan prosesnya telah selesai pada Juli 2025.
  • Penyaluran Agustus atau September? Itu merupakan penyaluran tertunda akibat kendala teknis pada Juli, bukan program lanjutan.
  • Pernyataan Resmi: BPJS Ketenagakerjaan memastikan semua data penerima yang eligible telah diserahkan sejak akhir Juli dan tidak ada rencana pencairan kembali.

Berita Terkait


News Update