POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru Sekolah Rakyat tahun 2025 kembali dibuka.
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka peluang bagi para pengajar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Dnegan jabatan guru Sekolah Rakyat.
Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 3 tahun 2025 ini dibuka unik 91 formasi bagi Guru Ahli Pertama.
Baca Juga: Apa Itu Ternak Mulyono? Ini Arti Klarifikasi Yudo Sadewa Soal Sri Mulyani Agen CIA
Pengajuan untuk menjadi Guru Sekolah Rakyat sudah bisa dilakukan sejak, Selasa, 9 September 2025 kemarin.
Bagi yang lolos seleksi, nantinya akan berstatus sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF). Itu berarti guru Sekolah Rakyat punya status sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelum mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.
Baca Juga: Berapa Gaji PCPM BI? Ini link Daftar Lowongan Kerjanya
Syarat Daftar Seleksi Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;