PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, bukan status tetap. Imbalan yang diterima disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi, dengan batas minimum setara dengan gaji honorer sebelumnya atau upah minimum regional (UMR) setempat.
Seperti ASN pada umumnya, mereka juga memiliki kewajiban fundamental, seperti:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku.
- Menjaga netralitas, terutama dalam dunia politik.
Baca Juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Aturan, Syarat, dan Besaran Gaji Terbaru 2025, Cek Selengkapnya!
Dampak bagi Tenaga Honorer
Kebijakan ini memberikan kejelasan status sekaligus batasan yang jelas. Bagi tenaga honorer yang menginginkan stabilitas dalam satu instansi, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu adalah langkah maju.
Namun, bagi mereka yang masih berharap dapat menjelajahi peluang di berbagai instansi pemerintah, kebijakan ini memaksa untuk berpikir ulang.
Pilihan yang ada menjadi sempit: tetap bertahan di posisi saat ini atau mengundurkan diri dan memulai dari nol lagi sebagai pelamar di instansi lain, tanpa jaminan untuk diterima.
Keputusan ini tentu menjadi pertimbangan strategis bagi para tenaga honorer yang baru saja mendapatkan pengangkatan ini.
Dengan demikian, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya mengatur pengangkatan tetapi juga secara jelas membatasi mobilitas horizontal antar instansi bagi PPPK paruh waktu, menempatkan stabilitas kontrak di atas fleksibilitas perpindahan kerja.