PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Masa Kerja, Aturan, Hak hingga Tahapan Pengangkatan

Sabtu 06 Sep 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga peserta seleksi ASN yang belum berhasil lolos di tahun sebelumnya.

Pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlangsung hingga 30 September 2025.

Setelah usulan disetujui, pegawai yang lolos akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPK) serta hak gaji sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak 1 tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap berstatus ASN resmi, sehingga wajib menaati aturan disiplin, menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai standar aparatur negara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Syarat Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya sah sebagai ASN, masa kerja PPPK Paruh Waktu dapat berakhir jika pegawai:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
  • Mengundurkan diri atau mencapai batas usia pensiun
  • Tidak lulus evaluasi kinerja
  • Meninggal dunia
  • Melanggar berat Pancasila dan UUD 1945
  • Dipidana minimal 2 tahun
  • Bergabung dengan partai politik
  • Terdampak restrukturisasi atau perampingan organisasi

Selain itu, jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta ketersediaan anggaran instansi.


Berita Terkait


News Update