Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya

Sabtu 13 Des 2025, 20:46 WIB
Ammar Joni (kiri) dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu petang, 13 Desember 2025. (Sumber: Dok. Ditjenpas)

Ammar Joni (kiri) dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada Sabtu petang, 13 Desember 2025. (Sumber: Dok. Ditjenpas)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara lima warga binaan pemasyarakatan, termasuk Ammar Zoni, dari Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, guna kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Rika menjelaskan, proses pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan dari Kepolisian Polres Metro serta didampingi oleh petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Baca Juga: LPSK Telah Terima Permohonan Perlindungan Ammar Zoni terkait Pengajuan Justice Collaborator

Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu petang tadi, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setibanya di lokasi, para warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan," ucap Rika.

Selanjutnya, kata Rika, yang bersangkutan ditempatkan di kamar penempatan khusus atau Patsus. Namun, pemindahan Ammar Zoni dan kawan-kawan hanya bersifat sementara.

Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dkk akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

“Pemindahan ini hanya sementara. Setelah persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.


Berita Terkait


News Update