BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Berdekatan dengan perayaan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Bandung, Jawa Barat menetapkan wakil walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka korupsi.
Dalam keterangan Kejari, Erwin terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai dilakukan penyidikan dan memeriksan 75 saksi serta mengamankan alat bukti yang dianggap kuat.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemuungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Evaluasi Keselamatan Bangunan
Kejari juga menetapkan RA yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung.
Lantas apa kasus yang menjerat Erwin dan berapa harta kekayaannya? Simak penjelasannya.
Harta Kekayaan Erwin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaporkan terakhir 10 Maret 2025, tercatat harta kekayaannya sebesar Rp25,4 miliar.
Harta yang dominan dimiliki wakil walikota Bandung ini berupa tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar.
Baca Juga: Update Klasemen Medali SEA Games 2025: Badminton Putra Indonesia Sumbang Medali Emas Kedua
Kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp3,1 miliar serta utang sebesar Rp2,6 miliar. Lebih lanjut, alat transportasi dan mesin sebesar Rp1,6 miliar.
