Bedanya Tahapan CPNS dan PPPK yang Wajib Dipahami: Simak Peraturan Seleksi ASN 2025, Mulai dari Syarat hingga Tahapan Akhir

Sabtu 30 Agu 2025, 15:37 WIB
Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 belum dibuka. Persiapkan diri dengan mengetahui syarat lengkap: usia minimal, larangan bagi eks ASN, dan tahapan seleksi sesuai aturan terbaru Menpan RB. (Sumber: Pinterest)

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 belum dibuka. Persiapkan diri dengan mengetahui syarat lengkap: usia minimal, larangan bagi eks ASN, dan tahapan seleksi sesuai aturan terbaru Menpan RB. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Meski jadwal pendaftaran resmi belum dibuka, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah lebih dulu meluncurkan peta jalan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama bagi para calon pegawai pemerintah.

Peraturan ini secara rinci mengatur segala aspek seleksi, mulai dari persyaratan dasar pelamar, mekanisme seleksi, hingga proses pengangkatan akhir.

Salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan adalah perbedaan jumlah tahapan yang harus dilalui, yang sering disebut dengan istilah “8 Tahap untuk CPNS dan 6 Tahap untuk PPPK”.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka: Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Isi DRH untuk Honorer

Persyaratan Dasar: Filter Awal bagi Calon Pelamar

Permenpan RB 6/2024 menegaskan sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi setiap pelamar. Kriteria ini menjadi filter awal sebelum seseorang dapat melanjutkan ke tahap seleksi.

  • Usia: CPNS (minimal 18 dan maksimal 35 tahun), PPPK (minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan).
  • Integritas: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Status: Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, TNI, atau Polri, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Kualifikasi: Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan juga menekankan larangan bagi pelamar yang pernah melakukan kecurangan dalam seleksi sebelumnya.

Khusus bagi pelamar PPPK, terdapat ketentuan tambahan mengenai masa kerja minimal satu tahun dan memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika ingin melamar kembali.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Ini Penyebab Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak BKN

8 Tahapan CPNS: Jalan Panjang Penuh Seleksi

Bagi yang memilih jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bersiaplah menempuh proses yang lebih panjang dan berjenjang. Kedelapan tahapan tersebut adalah:

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi (Administrasi, SKD, dan SKB)
  5. Pengumuman Hasil Seleksi
  6. Pengangkatan sebagai CPNS
  7. Masa Percobaan
  8. Pengangkatan menjadi PNS

Proses seleksi CPNS dikenal cukup ketat dengan tiga lapis ujian: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Berita Terkait


News Update