Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!

Minggu 03 Agu 2025, 14:49 WIB
Ilustrasi PPPK, PPPK dapat tunjangan suami/istri. benarkah setara dengan PNS, Ini aturan resmi dan daftar nominal tunjangan terbaru berdasarkan golongan. (Sumber: pekanbaru.go.id)

Ilustrasi PPPK, PPPK dapat tunjangan suami/istri. benarkah setara dengan PNS, Ini aturan resmi dan daftar nominal tunjangan terbaru berdasarkan golongan. (Sumber: pekanbaru.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kejutan positif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah sebelumnya menyamakan berbagai tunjangan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.

Kebijakan ini semakin memperkuat daya tarik PPPK sebagai salah satu pilihan karier di sektor pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020, PPPK berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, sehingga semakin tinggi golongannya, semakin besar pula tunjangannya.

Dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan PPPK semakin terjamin, setara dengan PNS. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas para pegawai kontrak tersebut. Tak heran jika minat masyarakat untuk mendaftar PPPK terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Tunjangan Suami/Istri PPPK untuk Semua Golongan

Berikut rincian tunjangan suami/istri PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp193.850 – Rp290.090
  • Golongan II: Rp211.690 – Rp307.120
  • Golongan III: Rp220.650 – Rp320.120
  • Golongan IV: Rp229.980 – Rp333.660
  • Golongan V: Rp251.150 – Rp418.990
  • Golongan VI: Rp274.280 – Rp436.710
  • Golongan VII: Rp285.880 – Rp455.180
  • Golongan VIII: Rp297.970 – Rp474.440
  • Golongan IX: Rp320.360 – Rp526.150
  • Golongan X: Rp333.910 – Rp548.400
  • Golongan XI: Rp348.030 – Rp571.600
  • Golongan XII: Rp362.750 – Rp595.780
  • Golongan XIII: Rp378.100 – Rp620.980
  • Golongan XIV: Rp394.090 – Rp647.250
  • Golongan XV: Rp410.760 – Rp674.620
  • Golongan XVI: Rp428.140 – Rp703.160
  • Golongan XVII: Rp446.250 – Rp732.990

PPPK dan PNS yang Semakin Mirip

Selama ini, PPPK dan PNS sama-sama menjadi incaran masyarakat karena menjanjikan stabilitas finansial. Meski PPPK bekerja berdasarkan kontrak, hak-haknya semakin disetarakan dengan PNS, termasuk tunjangan keluarga, kesehatan, dan pensiun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN

Peluang PPPK 2024: Semakin Banyak Formasi Dibuka

Pemerintah terus membuka formasi PPPK setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah. Bagi yang berminat, persiapkan diri dengan matang karena persaingan semakin ketat.

Dengan kebijakan ini, PPPK semakin menjadi pilihan menarik bagi pencari kerja yang menginginkan karier stabil di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan tunjangan suami/istri ini, PPPK semakin menjadi pilihan karier yang menarik di sektor pemerintahan. Bagi Anda yang berminat mendaftar, pastikan untuk mempelajari persyaratan dan mempersiapkan diri sebaik mungkin mengingat persaingan yang semakin ketat setiap tahunnya.


Berita Terkait


News Update