Namun, gaji yang diterima minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum wilayah.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah mengabdi, namun belum mendapatkan formasi ASN reguler.
Proses pengangkatan berlangsung dalam beberapa tahap:
Usulan Formasi Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan melalui sistem BKN.
Penetapan oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan
Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPK)
PPPK mengusulkan penerbitan NIPPK kepada Kepala BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah penetapan.
Penerbitan NIPPK oleh BKN
BKN menerbitkan identitas pegawai ASN dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Pengangkatan Resmi
Pegawai kemudian ditetapkan melalui SK PPK instansi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema ini menjadi jalan tengah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer Tak Lolos CASN 2024: Pemerintah Lewat Skema PPPK Paruh Waktu